4 September 2024 07:25

Yth. Para Penyedia Katalog Elektronik


Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS BKPM.


Pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi meliputi data-data sebagai berikut:

1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan KBLI yang sesuai;

2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus valid; dan

4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.


Jika penyedia tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat 

menayangkan produk pada Katalog Elektronik. 


Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.