22 Juli 2024 11:24
Sehubungan dengan pengenaan sanksi Penyedia pada Katalog Elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dapat dilihat pada tautan berikut:
Dampak dari pengenaan SP-2 yaitu sanksi selama 6 bulan berupa tidak dapat menambah produk dan tidak dapat bertransaksi.