17 April 2020 11:14

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit karena penurunan Pendapatan Derah yang sangat signifikan.

Lampiran: