16 April 2024 08:56

PANDUAN PEMBUATAN AKUN SPSE DI LPSE KABUPATEN SLEMAN

  1. Klik Pendaftaran Penyedia dan pilih LPSE Sleman sebagai lokasi tempat mendaftar. Pastikan terdapat notifikasi Pendaftaran Sudah Selesai

  2. Buka email yang telah didaftarkan dan lengkapi link formulir. Penulisan nama dan alamat disesuaikan dengan data yang tercantum di NPWP.

  3. Unduh/download Formulir Keikutsertaan sebagai Penyedia Barang/Jasa atau Konsultan dan lengkapi (tanda tangan, cap perusahaan, dan bubuhkan materai Rp10.000) 

  4. Lakukan verifikasi dengan membawa dokumen persyaratan berupa dokumen asli dan fotokopi dokumen (dalam stopmap plastik berwarna merah/putih).

  5. Hubungi LPSE Kabupaten Sleman pada hari dan jam kerja di (0274) 868405 ext.7177 atau pesan WA 0811-296-3636 jika terdapat kendala saat pendaftaran..



JAM LAYANAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA 


SENIN S.D. KAMIS ---- (08.00 WIB - 14.00 WIB)


JUMAT                    ---- (08.00 WIB - 11.30 WIB)



KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

A. BADAN USAHA

(CV, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Firma, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Umum Daerah (Perumda),

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, Persekutuan Perdata, Persyarikatan/Perkumpulan)

  1. KTP Direksi/Pejabat/Pimpinan Badan Usaha [asli dan fotokopi];

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha [asli dan fotokopi];

  3. Akta Pendirian Badan Usaha [asli] serta Akta Perubahan Terakhir (jika ada);

  4. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perseorangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wajib bagi Perseroan Terbatas (PT) Perorangan [fotokopi]

  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko beserta lampirannya yang telah terverifikasi dan memenuhi komitmen sesuai kriteria risiko dalam OSS RBA [fotokopi]

  6. Semua dokumen dikumpulkan dalam stopmap plastik warna merah.


B. PERSEORANGAN (Orang Perseorangan)

  1. KTP pemilik usaha perorangan [asli dan fotokopi];

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan [asli dan fotokopi];

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko beserta lampirannya yang telah terverifikasi dan memenuhi komitmen sesuai kriteria risiko dalam OSS RBA [fotokopi];

  4. Ijazah terakhir dan Sertifikat Keahlian wajib bagi Konsultan Perseorangan [fotokopi];

  5. Semua dokumen dikumpulkan dalam stopmap plastik warna putih.

Lampiran: