7 Februari 2023 08:15

PANDUAN PEMBUATAN AKUN SPSE DI LPSE KABUPATEN SLEMAN

  1. Daftar pada laman/website LPSE Kabupaten Sleman (https://lpse.slemankab.go.id/eproc4) atau klik tautan ini (Pendaftaran Penyedia)
  2. Pastikan memilih LPSE Sleman sebagai lokasi tempat mendaftar (sesuaikan jika ingin mendaftar ke LPSE lain)
  3. Pastikan terdapat notifikasi PENDAFTARAN SUDAH SELESAI dan buka Kotak Masuk/inbox email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan surat elektronik/email dari SPSE yang berisi link formulir
  4. Unduh/download Formulir Keikutsertaan lampiran disini dan lengkapi (tanda tangan, cap, dan bubuhkan materai) sesuai kriteria pelaku usaha.
  5. Verifikasi dokumen pendaftaran akun SPSE yang telah dibuat dengan mendatangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya Beran, Tridadi, Sleman dengan membawa dokumen persyaratan berupa dokumen asli dan fotokopi dokumen
  6. Silahkan menghubungi LPSE Kabupaten Sleman di SMS Hotline/WA Messangger 08112573390 jika terdapat kendala saat pendaftaran.


KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

A. BADAN USAHA (CV, Perseroan Terbatas (PT), UD, Koperasi, Firma, Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Dagang, Lembaga Penyiaran Publik)

  1.  KTP Direksi/Pejabat/Pimpinan Badan Usaha;
  2.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha;
  3. Akta Pendirian Badan Usaha serta Akta Perubahan Terakhir (jika ada);
  4. Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perseorangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wajib bagi Perusahaan Perseorangan/Perseroan Perseorangan;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko beserta lampirannya yang telah terverifikasi dan memenuhi komitmen sesuai kriteria risiko dalam OSS RBA


B. USAHA PERORANGAN (Konsultan Perseorangan, Perorangan, Usaha Perorangan)

  1. KTP pemilik usaha perorangan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko beserta lampirannya yang telah terverifikasi dan memenuhi komitmen sesuai kriteria risiko dalam OSS RBA;
  4. Ijazah terakhir 
  5. Sertifikat Keahlian wajib bagi Konsultan Perseorangan.




Lampiran: