12 Oktober 2020 11:10

Berdasarkan Surat dari PPK nomor 186/PPK/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang Perubahan Kualifikasi Perusahaan bahwa setelah dilakukan analisis pasar peserta tender yang dimungkinkan mengikuti tender adalah perusahaan dengan kualifikasi non kecil.