Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Klasifikasi | Izin Usaha | Peserta yang berbadan usaha harus Memiliki ijin usaha untuk menjalankan usaha kegiatanusaha pengadaan PeralatanSuku Cadang Angkutan Darat atau Cermin Cembung dengan kualifikasi usaha kecil yang masih berlaku dan Memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan TD-BUPPJ Bidang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan Sub Bidang Cermin Tikungan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yang masih berlaku |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT tahunan, untuk tahun pajak 2018 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan Penyedia jasa memiliki pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompokgrup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. |
Memiliki kemampuan modal sebesar 10 dari pagu anggaran yang di nilai dari pilih salah satu yaitu a kepemilikan saldo Rekening Koran yang dicetak minimal pada saat tender diumumkan, dan atau b Tabungan 3 tiga bulan terakhir atas nama pemilik saham perusahaan, |
Memiliki Tanda Daftar Perusahaan TDPNIB |
Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk . |