16 Agustus 2017 16:13

Dengan ini diumumkan adanya pelelangan gagal untuk
Paket Konstruksi Fisik Pasar Gentan. Pelelangan gagal dengan alasan sanggahan
hasil pelelangan dari peserta dinyatakan benar sesuai pasal 83 ayat 1 huruf h
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.



Demikian atas perhatian seluruh peserta diucapkan
terima kasih.



Sleman, 16 Agustus 2017



Pokja ULP